Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-UM.01.01-199 tentang Panduan rangkaian kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan dengan tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak" Lapas Nunukan melakukan kegiatan Upacara dan Syukuran HBP ke-60, Sabtu (27/04/2024).
Kegiatan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dan Syukuran bermaksud dan bertujuan untuk memperingati hari lahir Pemasyarakatan, mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan Integritas dan Profesionalisme sebagai insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan.
Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Lapas Nunukan dilaksanakan di Lapangan Upacara pada Pukul 08.00 wita.
dipimpin oleh PLH Kalapas Subud Pramuditya sebagai Inspektur Upacara dan diikuti oleh seluruh petugas Lapas Nunukan, Dharma Wanita Persatuan Lapas Nunukan, serta Warga Binaan Lapas Nunukan.
Amanat Menteri Hukum dan HAM RI melalui Inspektur Upacara berpesan agar Hari Bakti Pemasyarakatan bukan hanya kegiatan seremonial semata, tapi merupakan bentuk komitmen untuk menjawab tantangan kedepan selaras dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pemasyarakatan memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak. Pembinaan bagi para pelanggar hukum serta Peran Pemasyarakatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana harus dimanfaatkan secara profesional dan bertanggung jawab"
Upacara kemudian di akhiri dengan kegiatan foto bersama dengan Warga Binaan serta dilanjutkan kegiatan Syukuran HBP ke-60 dengan pemotongan tumpeng dan pembacaan Do'a.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib.